Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi

Artikel Asuransi - Prinsip Dasar Asuransi

Asuransi merupakan sebuah jaminan atau perlindungan finansial (atau dalam bentuk ganti rugi) untuk jiwa, kesehatan, properti, pensiun, kendaraan dan lain sebagainya.

Contoh beberapa jaminan atau pertanggunan yang diberikan perusahaan asuransi adalah untuk beberapa kejadian yang tidak terduga seperti kematian, sakit, kerusakan, kehilangan dan lain sebagainya.

 Prinsip Dasar Asuransi
Foto: houstoncontemplative.org


Berikut ini prinsip dasar dalam dunia asuransi:

Insurable Interest
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith
Utmost good faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

Proximate cause
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

(Sumber referensi: Wikipedia)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar